Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2019/12/13/pertamina-masih-cari-mitra-untuk-garap-kilang-bontang-dan-balongan|title=Pertamina Masih Cari Mitra untuk Garap Kilang Bontang dan Balongan|last=|first=|date=2019-12-13|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-18}}
 
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[Pembangunan ekonomi|pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018.