Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox project|name=Proyek Strategis Indonesia|country=[[Indonesia]]|image=Peta Proyek Strategis Nasional.jpg| caption = Peta Proyek Strategis Nasional|launched={{Start date and age|2016|01|08|df=y}}|key_people=Presiden RI [[Joko Widodo]]|Website=https://kppip.go.id|funding=* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]]
* [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha]]
* Penugasan [[Badan Usaha Milik Negara]]|location=* [[Pulau Sumatra]], 61 proyek, Rp 638 triliun
* [[Pulau Kalimantan]], 24 proyek, Rp 564 triliun
* [[Pulau Jawa]], 93 proyek, Rp 1.065 triliun
* [[Pulau Sulawesi]], 27 proyek, Rp 155 triliun
* [[Maluku]], dan [[Pulau Papua]], 13 proyek, Rp 444 triliun
* [[Bali]], dan [[Nusa Tenggara]], 15 proyek, Rp 11 triliun
* [[Indonesia Timur]], 2 proyek, US$ 0,007|ministry=* [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
* [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia]]
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]
* [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]]
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]|current_status=2016
* 20 proyek selesai
* nilai Rp 33,3 triliun
2017
* 10 proyek selesai
* nilai Rp 61,3 triliun
2018
* 32 proyek selesai
* nilai Rp 207,4 triliun
2019
* 30 proyek selesai
* nilai Rp 165,3 triliun}}
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[Pembangunan ekonomi|pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018.