Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh [[pemerintah|pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan atau [[badan usaha]]. Jika tidak ada badan usaha atau sektor swasta yang berminat mengerjakan Proyek Strategis Nasional karena tingkat pengembalian investasi dan kebutuhan pembiayaan yang besar, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerjakannya.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/wpfb-file/perpres-no-3-tahun-2016-compressed-pdf/|title=Perpres No 3 Tahun 2016|last=|first=|date=18 Mei 2016|website=KPPIP|access-date=30 Januari 2020}}</ref>
 
Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.<ref name=":15">{{Cite web|url=https://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-3-tahun-2016-tentang-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce-1_yp57194c7042758=12a477ee20|title=Inilah Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional|last=|first=Humas|date=|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020}}</ref> Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim ad-hoc lintas kementerian untuk memastikan terpenuhnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencakup barang, jasa, dan barang-jasa, termasuk kemampuan intelektual.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20180911/257/837217/begini-cara-pemerintah-pastikan-proyek-strategis-nasional-penuhi-tkdn|title=Begini Cara Pemerintah Pastikan Proyek Strategis Nasional Penuhi TKDN|last=|first=|date=|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-19}}</ref> Namun, pemerintah mengakui hingga kini tidak memiliki data valid tentang seberapa besar ketersediaan bahan baku infrastruktur. Akibatnya, pemerintah kesulitan menghitung ketersediaan pasokan yang ada, sehingga harus mengimpor. Persoalan lainnya adalah pasokan material masih berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra, sedangkan pulau-pulau lainnya kekurangan pasokan.<ref>{{Cite web|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/257064-pembangunan-infrastruktur-terkendala-data-pasokan-bahan-baku|title=Pembangunan Infrastruktur Terkendala Data Pasokan Bahan Baku|last=|first=|date=2019-09-03|website=Mediaindonesia.com|language=id|access-date=2020-03-16}}</ref>
 
Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari pemerintah pusat untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha atau [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] yang bekerjasama dengan badan usaha sepanjang proyek infrastruktur yang dikerjakan tersebut untuk kepentingan umum, sesuai Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016. Jaminan diberikan terkait kebijakan yang diambil atau tidak oleh pemerintah pusat yang berakibat terhambatnya Proyek Strategis Nasional serta mempengaruhi kondisi keuangan badan usaha, Pengajuan jaminan baru bisa diajukan oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara, setelah proses pengadaan proyek selesai dilakukan. Jaminan pemerintah ini otomatis tidak akan berlaku jika konstruksi utama proyek gagal dilakukan oleh badan usaha dalam waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang jika penyebab kegagalannya bukan berasal dari kesalahan badan usaha.<ref>{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2017/05/31/proyek-strategis-baru-dapat-jaminan-politik-setelah-tahap-pengadaan|title=Proyek Strategis Baru Dapat Jaminan Politik Setelah Tahap Pengadaan|last=|first=|date=2017-05-31|website=Katadata.co.id|language=id|access-date=2020-03-16}}</ref>