Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
 
==== Pengangkatan pengurus ====
* Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 12 minggu. Pemungutan suara untuk pengangkatan pengurus dilaksanakan paling tidak 1 (satu) kali pada setiap tahunnya pada pilihan waktu yang ditentukan pada tahun tersebut. Lihat {{WP|Pengurus/Sistem pemilihan pengurus|kebijakan sistem pemilihan pengurus}}.
* Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal '''10''' dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
* Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal '''24''' atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
Baris 43:
 
==== Pengangkatan birokrat, pemeriksa, pengawas ====
* Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 12 minggu.
* Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal '''15''' (birokrat) / '''25''' (non birokrat) dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
* Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal '''36''' (birokrat) / '''60''' (non-birokrat) atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
Baris 56:
==== Lewat pemungutan suara ====
===== Ketidakaktifan =====
* JumlahDalam 1 tahun terakhir, jumlah suntingan yang bersangkutan di bawah 5030 dalamdan 3aksi bulanlog terakhirpengurusnya kurang dari 10.
* Apabila yang bersangkutan sedang cuti, harus dengan alasan yang jelas serta diberitahukan terlebih dahulu dengan lama cuti maksimum 6 bulan dalam setahun.
* Usul pencabutan diajukan oleh pengguna terdaftar.
* Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan atau kembali aktif. Apabila setelah periode tersebut usai pengurus yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat minimal 30 suntingan dan 10 aksi log pengurus, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.
 
===== Penyalahgunaan wewenang =====
* Terbukti menyalahgunakan wewenang pengurus seperti: perang suntingan, penghapusan/pemblokiran/perlindungan secara sembarangan.
* Seorang pengguna terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan agar status kepengurusan yang bersangkutan dicabut.
* ApabilaPengurus setelahyang seminggu,bersangkutan mayoritasdiberikan penguruswaktu tidakselama menerima10 pembelaannyahari untuk mengajukan pembelaan. Setelah periode tersebut selesai, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka (di bawah ini).
* Dalam waktu seminggu yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan yang akan ditanggapi oleh anggota pengurus lainnya.
* Apabila setelah seminggu, mayoritas pengurus tidak menerima pembelaannya, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka (di bawah ini).
 
===== Proses =====
* Pencabutan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung minimal selama 12 minggu.
* Pencabutan status dapat segera diproses apabila disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara" serta "suara yang setuju" mencapai minimal:
** Apabila berstatus pengurus saja: '''10'''.
Baris 77:
** Apabila berstatus pemeriksa, pengawas, dan lain-lain: '''60'''.
* "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
* Pemungutan suara hanya akan dianggap sah apabila sudah ada periode pembelaan selama 10 hari seperti yang telah disebutkan di atas.
 
==== Langsung ====
* Apabila yang bersangkutan tidak menyunting sama sekali dalam waktu 1 tahun, yang bersangkutan akan langsung diproses pencabutan statusnya tanpa perlu melalui proses pemungutan suara.
 
==== Atas kehendak sendiri ====
Baris 85 ⟶ 83:
 
==== Pengangkatan kembali ====
Apabila seorang pengurus menyerahkan hak kepengurusannya dengan sukarela atau dicabut kepengurusannya akibat ketidakaktifan, birokrat dapat mengembalikan hak pengurusnya tanpa harus melalui pemungutan suara terlebih dahulu asalkan permohonan tersebut diajukan sekurang-kurangnya 3 tahun semenjak hak tersebut diserahkan secara sukarela. Pengguna yang bersangkutan harus memenuhi syarat berupa minimal 60 suntingan dan 20 aksi log pengurus dalam 1 tahun terakhir.
Sesudah dicabut karena alasan ketidakaktifan atau kehendak sendiri, yang bersangkutan bisa langsung diangkat kembali menjadi pengurus atas permintaan yang bersangkutan tanpa melewati pemungutan suara jika dalam 1 bulan yang bersangkutan kembali aktif (min: 50 suntingan dalam 1 bulan). Jika syarat tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan harus melewati proses pemungutan suara untuk menjadi pengurus.
 
Pengangkatan kembali yang bersangkutan yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.