Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 29:
==== Pengangkatan pengurus ====
* Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung
* Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal '''10''' dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
* Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal '''24''' atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
Baris 43:
==== Pengangkatan birokrat, pemeriksa, pengawas ====
* Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung
* Calon dapat diangkat apabila "suara yang setuju" mencapai minimal '''15''' (birokrat) / '''25''' (non birokrat) dan disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara".
* Pemungutan suara dinyatakan selesai apabila "jumlah suara" mencapai minimal '''36''' (birokrat) / '''60''' (non-birokrat) atau sudah berlangsung selama 2 minggu.
Baris 56:
==== Lewat pemungutan suara ====
===== Ketidakaktifan =====
*
* Apabila yang bersangkutan sedang cuti, harus dengan alasan yang jelas serta diberitahukan terlebih dahulu dengan lama cuti maksimum 6 bulan dalam setahun.
* Usul pencabutan diajukan oleh pengguna terdaftar.
* Pengurus yang bersangkutan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan pembelaan atau kembali aktif. Apabila setelah periode tersebut usai pengurus yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat minimal 30 suntingan dan 10 aksi log pengurus, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka.
===== Penyalahgunaan wewenang =====
* Terbukti menyalahgunakan wewenang pengurus seperti: perang suntingan, penghapusan/pemblokiran/perlindungan secara sembarangan.
* Seorang pengguna terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan agar status kepengurusan yang bersangkutan dicabut.
*
▲* Apabila setelah seminggu, mayoritas pengurus tidak menerima pembelaannya, proses pencabutan status yang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka (di bawah ini).
===== Proses =====
* Pencabutan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang berlangsung
* Pencabutan status dapat segera diproses apabila disetujui oleh minimal 70% dari "jumlah suara" serta "suara yang setuju" mencapai minimal:
** Apabila berstatus pengurus saja: '''10'''.
Baris 77:
** Apabila berstatus pemeriksa, pengawas, dan lain-lain: '''60'''.
* "Suara abstain" dihitung untuk memenuhi kuorum minimal "jumlah suara", tetapi tidak ikut dihitung dalam pengambilan keputusan.
* Pemungutan suara hanya akan dianggap sah apabila sudah ada periode pembelaan selama 10 hari seperti yang telah disebutkan di atas.
==== Atas kehendak sendiri ====
Baris 85 ⟶ 83:
==== Pengangkatan kembali ====
Apabila seorang pengurus menyerahkan hak kepengurusannya dengan sukarela atau dicabut kepengurusannya akibat ketidakaktifan, birokrat dapat mengembalikan hak pengurusnya tanpa harus melalui pemungutan suara terlebih dahulu asalkan permohonan tersebut diajukan sekurang-kurangnya 3 tahun semenjak hak tersebut diserahkan secara sukarela. Pengguna yang bersangkutan harus memenuhi syarat berupa minimal 60 suntingan dan 20 aksi log pengurus dalam 1 tahun terakhir.
Pengangkatan kembali yang bersangkutan yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.
|