Gerbang Pembayaran Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tewwii (bicara | kontrib)
k menambahkan informasi atas referensi PADG tentang GPN, informasi atas lembaga yang dibentuk oleh pemerintah guna menyukseskan GPN dan referensi terkait hal tersebut
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
# Lembaga Standar yaitu lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN. Fungsi Lembaga Standar saat ini dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI);
# Lembaga ''Switching'' yaitu lembaga yang menyelenggarakan ''Switching'' dalam GPN. Saat ini, Lembaga Switching dijalankan oleh 4 (empat) penyelenggara jaringan domestik guna memastikan terselenggaranya pemrosesan secara domestik. Lembaga ''Switching'' ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik ([[ATM Bersama]]), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima[[PRIMA]]), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto[[ALTO]]); dan
# Lembaga ''Services'' yaitu lembaga yang mengelola fungsi ''Services'' dalam GPN. Lembaga Services merupaka konsorsium dari bank dan ''switching'' untuk melayani berbagai kebutuhan operasional industri, seperti rekonsiliasi, kliring dan setelmen <ref>{{Cite web|url=http://www.digination.id/read/011423/bi-bagi-tiga-lembaga-penyelenggara-gpn-apa-saja-tugasnya|title=BI Bagi Tiga Lembaga Penyelenggara GPN. Apa Saja Tugasnya?|last=Yuliastuti|first=Desy|website=www.digination.id|language=en|access-date=2019-03-15}}</ref>. Saat ini fungsi Lembaga ''Services'' dijalankan oleh PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).