Perantara pedagang efek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k bentuk baku |
||
Baris 1:
'''Perantara Pedagang Efek''',
'''Efek''' yang diperjualbelikan dapat berupa [[saham]], [[obligasi]], [[reksadana]] atau produk derivatif lainnya.
Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu [[bursa efek]], perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama ([[Self Regulatory Organization]]) dimana bursa efek berada.
Baris 11:
* [[Bursa Efek Indonesia]]
* [[Bapepam]]-LK
{{ekonomi-stub}}▼
[[Kategori:Ekonomi]]
▲{{ekonomi-stub}}
|