Perantara pedagang efek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k bentuk baku
Baris 1:
'''Perantara Pedagang Efek''', seringkalisering kali disebut juga '''Pialang saham''' atau '''broker dealer''', adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli [[Efek]] untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
'''Efek''' yang diperjualbelikan dapat berupa [[saham]], [[obligasi]], [[reksadana]] atau produk derivatif lainnya.
Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu [[bursa efek]], perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama ([[Self Regulatory Organization]]) dimana bursa efek berada.
Baris 11:
* [[Bursa Efek Indonesia]]
* [[Bapepam]]-LK
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Ekonomi]]
 
 
{{ekonomi-stub}}