Identitas gender: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k bentuk baku |
||
Baris 86:
=== Hukum hak asasi manusia internasional ===
[[Prinsip-Prinsip Yogyakarta]] menyebutkan mengenai identitas gender pada bagian pembukaannya sebagai pengalaman internal yang mendalam dari seseorang tentang gendernya yang bisa sesuai atau tidak dengan seks yang ditunjuk saat lahir, termasuk rasa dan pikiran tubuh (yang dapat pula mencakup perubahan karakteristik fisik maupun fungsinya dengan cara medis, pembedahan, atau cara lainnya), serta cara lain dalam mengekspresikan gendernya termasuk cara berpakaian, cara berbicara, dan perilaku. Prinsip 3 mengatakan bahwa, "Identitas gender masing-masing orang merupakan bagian integral dari pribadi setiap orang dan merupakan salah satu aspek paling dasar dalam pengembangan diri, martabat, serta kemerdekaan setiap orang. Tidak ada seorangpun yang dapat dipaksa untuk melakukan prosedur medis, termasuk operasi penunjukan ulang seks, sterilisasi, atau terapi hormon, sebagai persyaratan pengakuan atas identitas gender mereka di mata hukum." Sementara Prinsip 18 menyatakan bahwa, "Walaupun tidak memenuhi klasifikasi yang berlawanan, orientasi seksual atau identitas gender seseorang bukanlah kondisi medis dan bukan untuk dirawat, disembuhkan atau ditekan."<ref name="PrinsipY">{{cite web |url=http://www.ypinaction.org/wp/wp-content/uploads/2016/10/Yogyakarta20Principles2020Bhs20Indonesia.pdf |title=Prinsip-Prinsip Yogyakarta (terjemahan bahasa Indonesia oleh Ardhanary Institute) |year=2007 |publisher=Yogyakarta Principles in Action |accessdate=7 Februari 2017}}</ref> ''Jurisprudential Annotations to the Yogyakarta Principles'' menyatakan bahwa, "Identitas gender yang berbeda daripada yang ditunjuk saat lahir atau [[ekspresi gender]] yang mengalami penolakan sosial selama ini telah diperlakukan sebagai [[penyakit kejiwaan]]. Anggapan bahwa perbedaan adalah penyakit membuat anak-anak dan remaja dengan variasi gender ditahan di dalam rumah sakit jiwa dan menjadi subjek dari praktik-praktik yang mengkhawatirkan—seperti [[terapi elektrokonvulsif|terapi kejut]]—sebaga sebuah 'penyembuhan'."<ref>{{cite web|url =http://www.yogyakartaprinciples.org/yogyakarta-principles-jurisprudential-annotations.pdf |title=Jurisprudential Annotations to the Yogyakarta Principles |page=43 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101122035344/http://www.yogyakartaprinciples.org/yogyakarta-principles-jurisprudential-annotations.pdf |archivedate=22 November 2010 }}</ref> Gerakan [[Yogyakarta Principles in Action]] menyebutkan bahwa, "Perlu diketahui bahwa meskipun ' orientasi seksual' telah dikeluarkan dari pengelompokkan penyakit jiwa di banyak tempat, 'identitas gender' atau 'gangguan identitas gender'
Identitas gender pada tahun 2015 merupakan bagian di dalam kasus [[Mahkamah Agung Amerika Serikat]] yaitu [[Obergefell v. Hodges]] yang mengatur bahwa pernikahan tidak lagi dibatasi antara pria dan wanita.<ref>''[http://www.supremecourt.gov/opinions/14pdf/14-556_3204.pdf slip op. Obergefell v. Hodges]'', No. 14-556 (AS 26 Juni 2015)</ref>
Baris 96:
=== Fa'afafine ===
{{Main article|Fa'afafine}}
Beberapa masyarakat [[Polinesia]] mengenal ''[[fa'afafine]]'' yang diakui sebagai sebuah [[gender ketiga]] selain laki-laki dan perempuan. Fa'afafine secara fisik laki-laki namun berpakaian dan berperilaku yang umumnya diasosiasikan dengan perempuan. Sua'ali'i (2001) menyebutkan bahwa paling tidak di [[Samoa]], fa'afafine
Perdana Menteri Samoa menyatakan dukungannya terhadap Himpunan Fa'afafine Samoa.<ref name="Stuff.co.nz_5233232">{{cite web |url=http://www.stuff.co.nz/world/south-pacific/5233232/Transsexuals-hailed-by-Samoan-PM |title=Transsexuals hailed by Samoan PM |author=Field, M. |date=5 Juli 2011 |publisher=[[Stuff.co.nz]] |accessdate=1 Oktober 2011}}</ref>
|