Fatwa Oran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 37:
 
=== Pendapat ulama sebelumnya ===
Sebelum fatwa Oran, posisi umum dari para cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa seorang Muslim seharusnya tak menetap di sebuah negara saat para penguasanya melarang pengamalan agama Islam.{{sfn|Harvey|2005|pp=63–64}} Oleh sebab itu, Muslim disarankan untuk berhijrah atau hengkang jika mereka dapat melakukannya.{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Bahkan sebelum terjadi pemurtadan paksa sistematis, para pemimpin agama telah berpendapat hijrah keluar dari daerah yang dikuasai Kristen merupakan cara untuk melindungi agama dari pengikisan.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Bahkan, cendekiawan Afrika Utara kontemporer [[Ahmad al-Wansharisi]], yang dianggap salah satu otoritas utama umat Muslim di Spanyol,{{sfn|Stewart|2007|p=298}} menulis pada 1491 bahwa hampir selalu wajib bagi Umat Muslim untuk keluar dari daerah kekuasaan Kristen.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} LebihSelain lanjutitu, Al-Wansharisi berpendapat bahwa Umat Muslim yang tetap bertahan akan dihukum masuk neraka.{{sfn|Hendrickson|2009|p=25}}
 
== Penulis ==