Daerah istimewa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agungsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k ←Suntingan Agungsn (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hanataturi
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
 
<!-- CATATAN: "ref>Penulis Wikipedia tidak menuliskan definisi artikel pada bagian awal artikel ini, menyimpang dari kebiasaan di Wikipedia umumnya. Hal ini dikarenakan adanya definisi yang berbeda antara Undang-undang satu dengan yang lain maupun daerah satu dengan yang lain"</ref> Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Negara mengakui dan menghormati satuan->satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat perkembangan definisi mengenai '''daerah istimewa''' mulai dari [[BPUPKI]] (1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan Yogyakarta (2012). Perkembangan definisi inilah yang menyebabkan perbedaan penafsiran mengenai pengertian dan isi keistimewaan suatu daerah, yang pada akhirnya menyebabkan pembentukan, penghapusan, dan pengakuan kembali suatu daerah istimewa
{{Akan dikerjakan|Agungsn}}
Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat perkembangan definisi mengenai '''daerah istimewa''' mulai dari [[BPUPKI]] (1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan Yogyakarta (2012). Perkembangan definisi inilah yang menyebabkan perbedaan penafsiran mengenai pengertian dan isi keistimewaan suatu daerah, yang pada akhirnya menyebabkan pembentukan, penghapusan, dan pengakuan kembali suatu daerah istimewa
 
== Konsep dasar ==
Baris 9 ⟶ 7:
 
=== BPUPKI dan PPKI ===
Perdebatan mengenai apa itu daerah istimewa sebenarnya diawali dari voting bentuk negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.<ref>Dalam pemungutan suara 55 memilih [[republik]], 6 [[kerajaan]], 1 [[abstain]], dan 2 lain-lain. (Saafrudin Bahar, 1992:106)</ref>. Keadaan tersebut berlanjut dalam diskusi para bapak pendiri bangsa mengenai bentuk negara.<ref>Dalam panitia kecil perancang UUD yang diketuai [[Ir Sukarno]], 17 suara memilih bentuk [[kesatuan]] dan 2 suara memilih bentuk [[federasi]]. (Saafrudin Bahar, 1992:174)</ref>. Akhirnya dicari jalan tengah untuk kedudukan daerah yang berstatus ''zelfbesturende landschappen'' dalam lingkungan negara Indonesia dengan memunculkan ide daerah istimewa.
 
Namun dalam sidang BPUPKI ada penyamaan antara ''zelfbesturende landschappen'' dan ''volksgemeenschappen''. Dengan demikian tidak hanya kesultanan maupun kerajaan, namun juga daerah mempunyai susunan asli, seperti desa di [[Jawa]] dan [[Bali]], negeri di [[Minangkabau]], dusun dan marga di [[Palembang]] dan sebagainya yang dapat ditetapkan sebagai daerah yang bersifat istimewa<ref>Saafrudin Bahar, 1992:218</ref>. Negara menghormati dan memperhatikan susunan asli daerah tersebut. Namun belum ada bentuk jelas bagaimana daerah istimewa tersebut.