Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mulyadi (bicara | kontrib)
Mulyadi (bicara | kontrib)
Baris 24:
Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 pasal 1 menyatakan bahwa Departemen Agama melayani umat [[Khonghucu]] sebagai umat penganut [[Agama Khonghucu]]. Selanjutnya berkaitan dengan UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta [[Khonghucu]] adalah sah menuru pasal 2 ayat (1) tersebut.
Pasal 2. Berkaitan dengan butir 1 tersebut diatas, maka pencatatan perkawinan bagi para penganut [[agama Khonghucu]] dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.
 
Hal tersebut ditegaskan kembali dengan diterbitkannya Surat dari Menteri Dalam Negeri No.470/226/SJ, tertanggal 24 Pebruari 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Penganut Agama Khonghucu yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung R.I., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan Nasional, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Interlejen Negara RI.
 
==Pranala luar==