Surat Izin Usaha Perdagangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
ejaan salah ''di'' : bentuk pasif verba, bukan preposisi | t=944 su=79 in=86 at=80 -- only 7 edits left of totally 87 possible edits | edr / ovr / aft = 000-0000 / 000-0011 / 000-0000 | cuzero & "di keluarkan"--(c10=00070-0000,1x)-->"dikeluarkan" & "di pindahkan"--(c10=00070-0000,0x)-->"dipindahkan" | only whitespace |
k clean up, replaced: Milyar → Miliar (2) |
||
Baris 6:
* SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
* SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
* SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
* SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10
== Deskripsi ==
|