Dear moderator,
{{kotak info perusahaan
| company_name = PT. BTPN Syariah. Tbk
| company_logo = [[Berkas:logo btpn syariah OK-02.jpg]]
| image_size = 400px
| slogan = Menjadi Bank Syariah Terbaik, untuk Keuangan Inklusif, Mengubah Hidup Berjuta Rakyat Indonesia
| company_type = [[Perseroan Terbatas]]
| founder =
| foundation = Maret 1991 sebagai Bank Sahabat Purbadanarta{{br}}
20 Januari 2014 sebagai PT BTPN Syariah
| location = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| owner = PT Triputra Persada Rahmat (TRIPUTRA) 20% {{br}}PT BTPN, Tbk 70% {{br}}Publik 10%
| key_people = Ratih Rachmawaty{{br}}([[CEO|Direktur Utama]])
| num_employees =
| industry = [[Perbankan syariah|Keuangan Syariah]] dan komponennya
| products = -Tabungan Citra iB{{br}}-Tabungan Taseto iB{{br}}-Deposito iB
| revenue =
| homepage = [http://www.btpnsyariah.com www.btpnsyariah.com]
}}
Mohon dibantu untuk dapat menghapus halaman ini, karena kontennya ganda dengan [[Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah]].
'''BTPN Syariah'''
Terima kasih.
Perseroan awalnya didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta (“BPD”) berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991, yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 25 Mei 1992, dan Akta Perubahan No. 25 tanggal 11 Juli 1992, yang ketiganya dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2.5839.HT.01.01-TH.92 tanggal 21 Juli 1992, yang telah didaftarkan dalam register umum yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Juli 1992 di bawah No. 206A/1992/II, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9 Oktober 1992, Tambahan No. 5020 (“Akta Pendirian”) dengan ijin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum yang diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1060/KMK.017/1992 tanggal 14 Oktober 1992. Selanjutnya, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta pada tahun 2009, dan terakhir berganti nama menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, sebagaimana didasarkan pada Akta Perubahan Terhadap Anggaran Dasar No. 25 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-50529.AH.01.02. tahun 2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2013, tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 124084 tanggal 22 November 2013.
Pada tanggal 20 Januari 2014, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN telah menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“UUS BTPN”), yang mana pembentukan UUS BTPN sebelumnya telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 10/2/DPIP/Prz/Bd tanggal 17 Januari 2008, dari BTPN yang dituangkan dalam Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah BTPN Dengan Cara Pengalihan Hak dan Kewajiban Kepada Perseroan No. 8 tanggal 4 Juli 2014, yang dibuat di hadapan, Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Pemisahan (spin off) tersebut dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 15/14/PBI/2013 tentang Unit Usaha Syariah (“PBI Unit Usaha Syariah”). Sebagaimana diatur di dalam ketentuan PBI Unit Usaha Syariah mengenai pemisahan unit usaha Syariah, BTPN kemudian memilih untuk melakukan pemisahan UUS BTPN dengan cara mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS BTPN kepada badan usaha syariah yang telah ada.
Setelah pemisahan (spin off) atas UUS BTPN diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN pada tanggal 20 Januari 2014 sebagaimana tersebut diatas, BTPN kemudian melakukan akuisisi atas 70% (tujuh puluh persen) saham Perseroan, melalui pengambilan bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2014. Akuisisi atas 70% (tujuh puluh persen) saham Perseroan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia tertanggal 19 Juli 2013 dengan syarat dilakukan perubahan atas kegiatan usaha dari PT Bank Sahabat Purba Danarta (sekarang Perseroan)yang semula merupakan bank konvensional diubah menjadi bank umum syariah.
Oleh karena itu, untuk menjalankan rencana pemisahan (spin off) tersebut, PT Bank Sahabat Purba Danarta (sekarang Perseroan) dan sebagaimana disyaratkan dalam persetujuan Bank Indonesia atas akuisisi 70% saham Perseroan oleh BTPN, harus terlebih dahulu memperoleh izin untuk melakukan konversi kegiatan usaha, dari sebelumnya kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi kegiatan usaha bank umum syariah. Selanjutnya PT Bank Sahabat Purba Danarta (sekarang Perseroan), telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan konversi kegiatan usaha dari sebelumnya kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi kegiatan usaha bank umum Syariah berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-67/PB.131/2014 tanggal 23 Mei 2014 perihal Keputusan Pemberian Izin Usaha Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah yang dikeluarkan oleh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah.
Atas telah diperolehnya izin untuk melakukan konversi tersebut, Perseroan kemudian mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan rencana pemisahan (spin off) UUS BTPN kepada Perseroan tersebut, berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/PB.1/2014 tertanggal 23 Juni 2014 perihal Permohonan Persetujuan Pemisahan (Spin Off) UUS BTPN, yang dikeluarkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam aktaakta sebagai berikut:
A. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 57 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024076.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 16 November 2017 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0145670.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 16 November 2017 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0191730 tanggal 16 November 2017 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU-0145670.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 16 November 2017 (“Akta No. 57/2017”). Pengumuman atas Akta No. 57/2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan. Berdasarkan Akta No. 57/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
i. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk., dan dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan;
ii. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang yang telah dan/atau akan dilakukan Perseroan, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008. Dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
iii. Menyetujui perubahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000 per saham menjadi sebesar Rp100 per saham sehingga dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
iv. Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) BTPN Syariah melalui pengeluaran saham baru dari dalam simpanan (portepel) BTPN Syariah sebanyak-banyaknya sebesar 770.3700.000 saham dengan nilai nominal per saham Rp 100,00 (seratus Rupiah), untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Republik Indonesia dan untuk dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, termasuk pengalokasian pengeluaran saham baru tersebut sebanyak-banyaknya 10 % dari saham baru yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan melalui program Employee Stock Allocation (“ESA”) berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Direksi Perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia dan peraturan PT Bursa Efek Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan;
v. Pelepasan hak Para Pemegang Saham Perseroan untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan; dan
vi. Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah dalam rangka menjadi Perusahaan Terbuka untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia
B. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 5 April 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0007953.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 10 April 2018, serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.030140091 tanggal 10 April 2018, serta keduanya telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU0049951.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 (”Akta No. 8/2018”). Berdasarkan Akta No. 8/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
i. Penambahan modal dasar Perseroan dari semula sebesar 15.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.500.000.000.000 sehingga setelah dilaksanakan penambahan modal dasar tersebut modal dasar Perseroan menjadi sebesar 27.500.000.000 lembar saham dengan nilai nominal 2.750.000.000.000, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan;
ii. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal;
iii. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Anggaran Dasar mengenai Pengganti Surat Saham;
iv. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Anggaran Dasar mengenai Pemindahan Hak Atas Saham;
v. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (5), ayat (8), ayat (12), ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar mengenai Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan RUPS;
vi. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan dan Pembubaran;
vii. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar mengenai Direksi;
viii. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (9) dan ayat (10) Anggaran Dasar mengenai Tugas dan Wewenang Direksi;
ix. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (10) dan ayat (11) Anggaran Dasar mengenai Rapat Direksi;
x. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Anggaran Dasar mengenai Dewan Komisaris;
xi. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (10), ayat (11), ayat (12) dan ayat (14) Anggaran Dasar mengenai Rapat Dewan Komisaris;
xii. Mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden.
Perseroan telah melaporkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta No. 8/2018 kepada Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Perseroan No. S.179/DIR/LG/IV/2018 dan No. S.180/DIR/LG/IV/2018 tanggal 12 April 2018.
== Sejarah ==
|