Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
baru
 
Hanamanteo (bicara | kontrib)
+
Baris 1:
{{akan dikerjakan|Hanamanteo}}
'''Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)''' atau '''Pembatasan Sosial Berskala Besar''' ('''PSBB''') adalah. Kebijakan ini pertama kali disetujui pada 6 April 2020 bagi provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] dan diterapkan keesokan harinya.<ref>{{cite news|last=Hakim|first=Rakhmat Nur|editor-last=Kuwado|editor-first=Fabian Januarius|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020?page=all|title=Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref> Peraturan gubernur berkaitan dengan ini masih disusun.<ref>{{cite news|last=Sari|first=Nursita|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/16021211/pemprov-dki-susun-pergub-penerapan-psbb|title=Pemprov DKI Susun Pergub Penerapan PSBB|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref>
 
== Isi ==
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. ;
d. ;
e. ; dan
-8-
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan.
 
{| class="wikitable sortable"
|+Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
! # !! Isi
|-
|1|| Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 mengecualikan kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
|-
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan
|-
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
|-
|4|| Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
|-
|5|| Pembatasan moda transportasi
|-
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
|}
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
== Pranala luar ==
* [https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf Naskah PP]
* [http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020]
 
[[Kategori:Peraturan Pemerintah Indonesia]]