Sarwanto Priadhi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k replaced: Milyar → Miliar |
||
Baris 28:
Tahun 1992-1997, Sarwanto menekuni dunia pendidikan sebagai Pembantu Direktur [[Akademi Pertanian PGRI Wonosobo]]. Namun kemudian, Sarwanto melompat ke [[UBK|Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta]] sebagai Kepala Biro Kemahasiswaan tahun 1998.
Dua tahun kemudian, dia memutuskan untuk kembali ke Wonosobo dan menekuni dunia jurnalistik melalui Tabloid POLES. Selanjutnya pada Pemilu 2004, Sarwanto terpilih sebagai Anggota DPRD Wonosobo dari Fraksi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)]] periode tahun 2004-2009. Namun, seiring dengan dinamika kepartaian, Sarwanto lantas memutuskan untuk keluar dari PDIP dan membangun partai baru yaitu [[Partai NasDem]] di kabupaten Wonosobo (2011-2016). Kini, Sarwanto menyatakan tidak berpartai lagi dan kembali menekuni dunia lamanya yaitu dunia pergerakan sosial melalui Lembaga Studi Kebijakan Daerah (LSKD) dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Wonosobo.
== Pembentukan Karakter ==
Baris 67 ⟶ 63:
== Memperjuangkan Tani dan Buruh ==
Sesuai dengan basis akademiknya, Sarwanto sangat mencita-citakan sebuah kemajuan pertanian dan kemakmuran petani. Maka disamping melakukan transfer of knowlegde melalui jalur pendidikan formal Akademi Pertanian PGRI Wonosobo, Sarwanto juga aktif dalam membangun kekuatan organisasi petani. Oleh sebab itu, Sarwanto ikut terlibat dalam pendirian Serikat Petani Jawa Tengah (SPJT), Serikat Petani Kedu & Banyumas (Sepkuba), serta [[Federasi Serikat Petani Indonesia|Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)]].
Sementara itu, di jalur perburuhan Sarwanto juga aktif memperjuangkan hak-hak buruh. Berbagai [[advokasi]] peruburuhan telah dilakukan di banyak daerah di Jawa Tengah. Sarwanto juga ikut membidani munculnya Serikat Buruh untuk Keadilan (SERBUK). Hasil perjuangan yang fenomenal adalah penyelesaian sengketa antara PT Dieng Djaja dengan 5.000 karyawannya. Dalam waktu kurang lebih 3 bulan Sarwanto telah bisa menyelesaikan sengketa itu dengan terbayarnya gaji karyawan yang tertunda sebesar kurang lebih Rp.22,5
== Bersuara melalui Media ==
|