Bankaltimtara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: trilyun → triliun
Baris 53:
Tindakan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tahun 1966 yang mengubah nilai uang dari Rp 1.000,- menjadi Rp 1,- menyebabkan Modal Disetor posisi 31 Desember 1966 berjumlah sebesar Rp 94.392,50.
 
Pada akhir tahun 1970-an seluruh modal milik swasta / perorangan telah dibeli kembali oleh Pemerintah Daerah, sehingga saat ini seluruh Modal Disetor seratus persen adalah milik Pemerintah Daerah dengan Modal Dasar sebesar Rp 10.000.000.000.000,- (sepuluh trilyuntriliun rupiah).
 
Sesuai surat Bank Indonesia No. 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, PT BPD Kaltim Kaltara telah meningkatkan status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa, dan berdasarkan Ijin Prinsip dari Bank Indonesia No. 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 dan Ijin Operasional No. 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, maka sejak tanggal 27 Desember 2006, secara resmi telah dioperasikan Unit Usaha Syariah.
Baris 74:
 
{{DEFAULTSORT:Bank Kaltimtara}}
{{perbankan-stub}}
[[Kategori:Bank di Indonesia|Kaltimtara]]
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah|Kaltimtara]]
[[Kategori:BUMD]]
 
 
{{perbankan-stub}}