Duta Pertiwi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
sesudah pemindahan 2 templat | t=231 su=18 in=19 at=18 -- only 240 edits left of totally 259 possible edits | edr/ovr=000/000 | clean up (3) : tab&trailspc&reduceol&killreddot & {{bej}}--(ci=3,2x)-->{{BEI}} & {{lowercase}}--(ci=3,0x)-->{{Lowercase title}} | "({{bej|DUTI}}) |" -> "({{BEI|DUTI}}) |"
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: foto copy → fotokopi
Baris 27:
Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. 6 Juli 2008, Pan Esther dan Khoe Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar, dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar, putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Adapun Fifi Tanang dan Winny Kwee diputus bebas, dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
 
Dalam sidang pidana, majelis hakim [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] yang diketuai Haryanto menyatakan Fifi Tanang terbukti telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006. Meskipun fakta bahwa laporan polisi yang dibuat PT.Duta Pertiwi atas kasus ini dibulan November 2006, mengenai surat pembaca di Warta Kota, yang mana sudah tidak lagi sinkron dengan dakwaan JPU yang mendakwa untuk Investor Daily yang terbit dibulan December (dakwaan futuristik) diabaikan oleh Majelis Hakim. Dan semua bukti-bukti foto copyfotokopi yang dipakai adalah untuk ITC-Mangga Dua tidak ada satupun bukti yang disampaikan oleh JPU menunjukkan kepada lokasi yang disengketakan yaitu Mangga Dua Court. Pada persidanganpun yang dihadirkan adalah BPN dari Jakarta Utara yang tidak tahu menahu tentang tanah di Jakarta Pusat di mana berdirinya Apartemen Mangga Dua Court yang menjadi hal-ichwal kasus ini muncul.
 
Pada lanjutan sidang pidana pencemaran nama baik digelar 4 Juni 2009 untuk Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan alias Winny didakwa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada tgl 15 Juli 2009 kasus Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan pun diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah. Fakta dakwaan JPU yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli dari copy yang dimasukkan sebagai bukti (selain koran yang memuat surat pembaca yang didakwakan)tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh