Institut Agama Kristen Negeri Ambon: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
k replaced: foto kopi → fotokopi |
||
Baris 30:
Sarana dan prasarana Pendidikan, meliputi Gedung Kuliah, Kantor, Perpustakaan, dan perlengkapan Kuliah dan Kantor meliputi kursi kuliah, lemari, buku perpustakaan, meja kantor, sebagian besarnya masih merupakan peninggalan PGAKP Negeri Ambon, dan sebagian kecil adalah pengadaan oleh APTK, dan APGAKPN. Sementara dengan sumber daya manusia meliputi Pegawai Administrasi dan Dosen, tanggal [[25 April]] [[1998]], dan oleh Menteri Agama Cq. Ditjen Bimas Kristen Protestan, mengangkat Drs. Listen Sirait selaku Direktur, dan R. Souhaly SH, selaku Kepala Urusan Akademik, Administrasi dan Umum, sedangkan untuk tenaga Dosen, dan Pegawai Administrasi Direktur dari Pegawai Departemen Agama di Kanwil Maluku, terdiri dari mantan Guru dan Pegawai PGAKPN Ambon, serta Pegawai Kanwil depag Provinsi Maluku yang dipandang memiliki kompetensi Akademik. Selain itu tambahan formasi pegawai dan Dosen APGAKPN sebanyak empat tenaga.
Menggambar kondisi faktual ini menunjukan bahwa realitas kehadiran APGAKPN Ambon, yang belum berusia satu tahun sehingga untuk memenuhi kebutuhan minimal persyaratan Pendidikan setingkat Akademi saja, belum dipenuhi apalagi untuk mendirikan jenjang Pendidikan yang lebih tinggi lagi. Atas permintaan Ditjen Bimas Kristen Protestan untuk pihak APGAKP Ambon dapat mempersiapkan persyaratan minimal berupa Tenaga Dosen yang memiliki kualifikasi S.1, S.2, S.3, dan Guru Besar. Dengan berbagai pendekatan kepada paraa akademisi di [[Universitas Pattimura]], dan [[Universitas Kristen Maluku]], serta pihak Kanwil/Dinas Pendidikan dan Olah Raga Maluku, di mana direspons sangat positif dan semua pihak tersebut siap membantu untuk menyerahkan
Dengan berbekal persyaratan yang diminta oleh Ditjen Bimas Kristen Protestan tersebut, maka Drs. Listen Sirait, selaku Direktur APGAKPN Ambon, R. Souhaly SH, selaku Kepala Urusan Administrasi Umum Akademik secara bergantian berangkat ke [[Jakarta]] untuk mempelanjar proses berdirinya STAKPN Ambon. Dengan segala keterbatasan di atas, tetapi akhirnya pada tanggal [[13 Maret]] 1999, [[Presiden RI]], Habibie, menanda tangani Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1999 tentang '''Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri''', yang selanjutnya oleh Menteri Agama dikeluarkan KMA Nomor 154 dan 155, Tahun 1999 tentang Statuta yang menunjukan bahwa untuk pertama kali didirikan dua STAKPN, yaitu di [[Tarutung]], [[Sumatra Utara]], dan di [[Ambon]], Maluku.
Baris 59:
{{PTKN di Indonesia}}
{{Portal|Kristen}}
{{Kristen-Perti-stub}}▼
[[Kategori:Sekolah teologi]]
[[Kategori:Perguruan tinggi Kristen negeri di Indonesia|Ambon]]
[[Kategori:Perguruan tinggi di Indonesia]]
▲{{Kristen-Perti-stub}}
[[jv:Perguruan tinggi]]
|