Bitcoin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ghori Tanjung (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ghori Tanjung (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut [[cryptocurrency]] (mata uang kripto?), pertama kali di deskripsikan oleh Wei Dai pada tahun 1998 dalam milis [[Cypherpunk#Cypherpunk mailing list|cypherpunks]].<ref>[http://weidai.com/bmoney.txt]</ref>
 
Bitcoin dan mata uang kripto "cryptocurrency" lainnya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 pada 8 Februari 2019.<ref>Bitcoin cs Resmi Diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi https://blockchainmedia.id/sah-bitcoin-cs-resmi-diperdagangkan-di-bursa-berjangka-komoditi/</ref> Keberadaan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin dan lainnya di Indonesia memang sudah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Duit digital ini juga bukan merupakan produk industri keuangan. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online. Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran / jual beli). Jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.
 
Bila kita mendaftar pada sebuah platform exchange, maka di dalamnya sudah ada wallet Bitcoin yang bisa langsung digunakan. Bitcoin wallet dibutuhkan untuk menjaga keamanan aset kripto atau mata uang digital yang kita miliki. Karena sebuah wallet pada dasarnya sama seperti rekening bank. Di mana bisa melakukan penerimaan, penyimpanan hingga pengiriman Bitcoin.<ref>https://coinvestasi.com/belajar/dompet-bitcoin-indonesia/</ref> Contoh perusahaan Crypto Exchange di Indonesia adalah [[Indodax]], [[Luno (perusahaan bitcoin)|Luno]], [[Triv]], [[Rekeningku.com]], [[Tokenomy]], [[Tokocrypto]], [[Coinene Indonesia]], [[Bitocto]], [[UpBit Indonesia]] dan lain lain.
 
Otoritas berjangka Amerika Serikat (AS), US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan virtual currency sebagai komoditi pada tahun 2014. Sejak itu pula, pengawasan berada di bawah CFTC. Pengawsan ini termasuk mengambil tindakan pada bursa futures bitcoin yang tidak terdaftar dan menindak manipulasi pasar di platform derivatif. CFTC pun menerbitkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk virtual currency.<ref>https://fokus.kontan.co.id/news/bappebti-menetapkan-kripto-jadi-komoditi-apakah-investasi-kripto-sudah-legal</ref>
 
Ruang lingkup pengawasan CFTC hanya berada di pasar berjangka dan derivatif. CFTC menerbitkan peringatan soal valuasi dan volatilitas pasar virtual currency, serta mengatasi skema Ponzi yang menggunakan virtual currency. AS tidak mengawasi secara komprehensif terhadap perdagangan bitcoin atau virtual currency lain. Tapi, virtual currency menghadapi beberapa aturan dari otoritas. Regulator perbankan mengawasi bursa kripto di dalam dan luar negeri lewat peraturan transfer uang.
 
== Ikhtisar ==