Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k ←Suntingan 36.73.33.61 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hidayatsrf Tag: Pengembalian SWViewer [1.3] |
k replaced: hirarki → hierarki |
||
Baris 1:
{{More citations needed|date=Oktober 2019}}
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)]
== Sejarah ==
Baris 13:
== Pandangan umum ==
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum merupakan hal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
|