Bungin, Bungin, Enrekang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: komoditi → komoditas
Baris 1:
Kecamatan Bungin dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Bungin Kabupaten Enrekang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Maiwa, sebelum statusnya didefinitifkan, bernama Kecamatan Maiwa Atas. Secara geografis wilayah Kecamatan Bungin terletak di sebelah timur ibu kota Kabupaten Enrekang dengan luas wilayah sebesar 236,84  km² dan berjarak ± 65  km dari ibu kota Kabupaten Enrekang dengan ketinggian bervariasi antara 600 m sampai dengan 1.800 meter di atas permukaan laut, hal tersebut merupakan salah satu tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas pembinaan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama akses menuju desa yang harus ditempuh melalui medan yang tidak mudah.
 
Kecamatan Bungin berbatasan dengan:
Baris 13:
Secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 6 desa dan 23 dusun yang kesemuanya berada pada wilayah gugusan pegunungan Latimojong. Adapun keadaan penduduk di Kecamatan Bungin berjumlah 5.577 jiwa dengan 1.217 Kepala Keluarga yang terdiri dari 2.698 jiwa penduduk laki-laki dan 2.379 jiwa penduduk perempuan yang merupakan masyarakat yang homogeny dengan mata pencaharian sebagian besar bertani dan bercocok tanam.
 
Kecamatan Bungin memiliki topografi daerah pegunungan dan perbukitan dengan curah hujan yang tinggi dan suhu rata-rata berkisar antara 18⁰C sampai dengan 25⁰C . Kecamatan Bungin memiliki luas areal persawahan dan perladangan yaitu ± 1309.22 ha, sedangkan untuk perkebunan rakyat ± 6.431.28 ha.  Selain itu, kecamatan Bungin memiliki sumber air yang mencukupi sehingga memiliki potensi pengembangan berbagai macam komoditikomoditas pertanian dan perkebunan disamping potensi sumber energy terbarukan dimanfaatkan untuk menciptakan sumber listrik melalui Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH). Oleh karena jaringan listrik dari PLN belum menjangkau wilayah Kecamatan Bungin sehingga satu-satunya sumber listrik bagi warga adalah PLTMH tersebut, hal inilah yang menyebabkan Kecamatan Bungin disebut sebagai '''Kecamatan Mandiri Energi.'''{{desa
|peta =
|nama =Bungin
Baris 31:
 
{{Authority control}}
 
 
{{Kelurahan-stub}}