Bungin, Bungin, Enrekang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →top: Bot: Menambah pengawasan otoritas |
k replaced: komoditi → komoditas |
||
Baris 1:
Kecamatan Bungin dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Bungin Kabupaten Enrekang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Maiwa, sebelum statusnya didefinitifkan, bernama Kecamatan Maiwa Atas. Secara geografis wilayah Kecamatan Bungin terletak di sebelah timur ibu kota Kabupaten Enrekang dengan luas wilayah sebesar 236,84
Kecamatan Bungin berbatasan dengan:
Baris 13:
Secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 6 desa dan 23 dusun yang kesemuanya berada pada wilayah gugusan pegunungan Latimojong. Adapun keadaan penduduk di Kecamatan Bungin berjumlah 5.577 jiwa dengan 1.217 Kepala Keluarga yang terdiri dari 2.698 jiwa penduduk laki-laki dan 2.379 jiwa penduduk perempuan yang merupakan masyarakat yang homogeny dengan mata pencaharian sebagian besar bertani dan bercocok tanam.
Kecamatan Bungin memiliki topografi daerah pegunungan dan perbukitan dengan curah hujan yang tinggi dan suhu rata-rata berkisar antara 18⁰C sampai dengan 25⁰C . Kecamatan Bungin memiliki luas areal persawahan dan perladangan yaitu ± 1309.22 ha, sedangkan untuk perkebunan rakyat ± 6.431.28 ha. Selain itu, kecamatan Bungin memiliki sumber air yang mencukupi sehingga memiliki potensi pengembangan berbagai macam
|peta =
|nama =Bungin
Baris 31:
{{Authority control}}
{{Kelurahan-stub}}
|