Ekspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k bentuk baku
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: komoditi → komoditas (2)
Baris 25:
 
== Komoditi ekspor Indonesia ==
Sepuluh komoditikomoditas ekspor utama Indonesia adalah
[[Tekstil]] dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, [[elektronik]], [[karet]] dan produk karet, [[sawit]] dan produk sawit, [[otomotif]], alas kaki, [[udang]], [[kakao]] dan [[kopi]].<ref name=" mediaindonesia"/>
Namun, pasar internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh [[komoditas]] ekpor utama Indonesia terdiversifikasi.<ref name=" mediaindonesia"/> [[Komoditas]] lainnya, yaitu [[makanan olahan]], [[perhiasan]], [[ikan]] dan produk ikan, [[kerajinan]] dan [[rempah-rempah]], [[kulit]] dan produk kulit, peralatan [[medis]], [[minyak atsiri]], peralatan kantor dan [[tanaman obat]].<ref name=" mediaindonesia">[http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/03/127011/4/2/Profil-Komoditas-Ekspor-Indonesia-Telah-Berubah Situs Media Indonesia: Profil Komoditas Ekspor Indonesia Telah Berubah]. Diakses pada tanggal 19 April 2010</ref>
Baris 127:
; ''Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)'': Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat [[karantina]] [[hewan]] dan [[tumbuhan]] berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas [[Badan Karantina Pertanian]] [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu [[Persyaratan Karantina]] yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji [[laboratorium]], agar tidak terjadi penyebaran [[penyakit]] hewan ([[Hama dan Penyakit Hewan Karantina|HPHK]]) dan tumbuhan ([[Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina|OPTK]]) antarnegara maupun antararea di [[Indonesia]].
; ''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
; ''Sales contract'': Atau kontrak penjualan, merupakan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Berisi informasi mengenai: deskripsi produk/komoditikomoditas, jumlah barang, harga, syarat pembayaran, waktu penyerahan barang, prosedur hukum dan arbitrasi, syarat pengepakan, cara pengangkutan dan asuransi.<ref>{{id}}Hamdani & Haikal: Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor. Jilid 1. 2012. Jakarta: Bushindo. 2012. hal 1. ISBN 978-979-97521-4-7</ref>
 
== Referensi ==