Hukum dagang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Sumber Hukum Dagang[2]: Nompr menjadi Nomer
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: Komoditi → Komoditas
Baris 4:
 
== Sejarah Hukum Dagang<ref>{{Cite book|title=Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia|last=Kansil|first=|publisher=Balai Pustaka|year=1989|isbn=|location=Jakarta|pages=302}}</ref><ref name=":2" /> ==
Perkembangan hukum dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada [[Abad Pertengahan|abad pertengahan]] di [[Eropa]]. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti [[Genova|Genoa]], [[Venesia]], [[Marseille]], [[Florence]] hingga [[Barcelona]]. Meski telah diberlakukan [[Hukum Romawi]] (''[[Corpus Iulis Civilis]]''), namun berbagai masalah terkait perdagangan belum bisa diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (''[[Koopmansrecht|]]''Koopmansrecht'']]). Saat itu hukum dagang masih bersifat kedaerahan.
 
Kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama ''[[Ordonance de Commerce]]'' pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673''.'' Dalam hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.
Baris 19:
Pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi acuan adalah KUHD yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab. Dalam KUHD dibahas tentang dagang umumnya sebanyak 10 bab serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD, sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau juga dikenal dengan istilah ''[[Burgerlijk Wetboek]]'' (BW). Salah satu bab pada BW membahas tentang perikatan.
 
Pada hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan. Keempat UU itu adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka KomoditiKomoditas dan Undang-undang Nomer 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
 
Adapun pada hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.