Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: Komoditi → Komoditas (4)
Baris 14:
Beberapa manfaat sistem resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:
 
# Untuk KomoditiKomoditas yang jarang terjadi backwardation, Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]], dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditikomoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah sering kali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini sering kali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku sering kali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Tersedianya sistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam di luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
Baris 69:
# jumlah minimum barang yang disimpan.
 
Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas komoditikomoditas sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Ke-empat belas komoditikomoditas itu adalah
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
Baris 129:
 
{{reflist}}
{{Keuangan-stub}}
 
[[Kategori:Bursa komoditi]]
[[Kategori:Derivatif]]
 
 
{{Keuangan-stub}}