Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
+
Hanamanteo (bicara | kontrib)
+
Baris 1:
{{akan dikerjakan|Hanamanteo}}
'''Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)''' atau '''Pembatasan Sosial Berskala Besar''' ('''PSBB''') adalah. Kebijakan ini pertama kali disetujuiditerapkan pada 6 April 2020 bagidi provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] dan diterapkan keesokan harinya.<ref>{{cite news|last=Hakim|first=Rakhmat Nur|editor-last=Kuwado|editor-first=Fabian Januarius|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020?page=all|title=Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref> Peraturan gubernur berkaitan dengan ini masih disusun.<ref>{{cite news|last=Sari|first=Nursita|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/16021211/pemprov-dki-susun-pergub-penerapan-psbb|title=Pemprov DKI Susun Pergub Penerapan PSBB|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref>
 
== Isi ==
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. ;
d. ;
e. ; dan
-8-
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan.
 
{| class="wikitable sortable"
|+Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
! # !! Isi
|-
|1|| Peliburan sekolah dan tempat kerja.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 31 huruf a}} Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 2}} Peliburan dikecualikan mengecualikanbagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 3}}
|-
|2|| Pembatasan kegiatan keagamaan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 41 dan 5huruf menyebutkanb}} pembatasanPembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 4 dan 5}}
|-
|3|| Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 61 menyebutkanhuruf pembatasanc}} Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 76}} Pembatasan dikecualikan mengecualikanpada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 7}} Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 8}}
|-
|4|| Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf d}} Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 9}}
|4|| Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
|-
|5|| Pembatasan moda transportasi.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf e}} Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 10}}
|5|| Pembatasan moda transportasi
|-
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf f}} Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 11}}
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
|}
 
== Penerapan ==
[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.<ref>{{cite news|last=Hakim|first=Rakhmat Nur|editor-last=Kuwado|editor-first=Fabian Januarius|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020?page=all|title=Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref><ref>{{cite news|last=Umasugi|first=Ryana Aryadita|editor-last=Movanita|editor-first=Ambaranie Nadia Kemala|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/18495161/psbb-di-jakarta-mulai-berlaku-pada-10-april-pukul-0000-wib?page=all|title=PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB|title=PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref> Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.<ref>{{cite news|last=Sari|first=Nursita|editor-last=Carina|editor-first=Jessi|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/06000041/ini-arahan-lengkap-anies-terkait-psbb-jakarta-mulai-jumat-10-april|title=Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April?page=all|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref>
 
Pada 7 April, Gubernur [[Banten]] [[Wahidin Halim]] meminta tiga kota dan kabupaten yaitu [[Kota Tangerang]], [[Kabupaten Tangerang]], dan [[Kota Tangerang Selatan]] mengajukan kebijakan ini.<ref>{{cite news|last=Nazmudin|first=Acep|editor-last=Ika|editor-first=Aprillia|url=https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/22155411/gubernur-banten-ingin-psbb-kabupaten-tangerang-kota-tangerang-dan-tangsel|title=Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta|website=Kompas|date=7 April 2020|accessdate=7 April 2020}}</ref> Keesokan harinya, Gubernur [[Jawa Barat]] [[Ridwan Kamil]] menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu [[Kota Bogor]], [[Kabupaten Bogor]], [[Kota Bekasi]], [[Kabupaten Bekasi]], dan [[Kota Depok]] mengajukan kebijakan ini.<ref>{{cite news|last=Ramdhani|first=Dendi|editor-last=Gabrillin|editor-first=Abba|url=https://regional.kompas.com/read/2020/04/08/09480411/ridwan-kamil-sebut-5-daerah-di-jabar-ajukan-status-psbb|title=Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref> Wakil Presiden [[Ma'ruf Amin]] menyetujui usulan dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten bagi penerapan kebijakan ini di kawasan [[Jabodetabek]] sembari menunggu keputusan dari Presiden [[Joko Widodo]].<ref>{{cite news|last=Purnamasari|first=Deti Mega|editor-last=Rastika|editor-first=Icha|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/16303341/wapres-sepakat-usulan-3-gubernur-untuk-psbb-di-wilayah-jabodetabek?page=all|title=Wapres Sepakat Usulan 3 Gubernur untuk PSBB di Wilayah Jabodetabek|website=Kompas|date=8 April 2020|accessdate=8 April 2020}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
== Daftar pustaka ==
* {{citation|author=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|title=Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)|url=http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf|date=2020|publisher=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Permenkes 9/2020}}}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
* [https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf Naskah PP]
* [http://p2p.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2020/04/PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf.pdf.pdf Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020]
 
[[Kategori:Peraturan Pemerintah Indonesia]]