Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 12:
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]]. Sebelumnya, pembinaan peradilan agama berada di bawah Direktorat Pembinaan Peradilan Agama [[Departemen Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]]. Terhitung sejak tanggal [[30 Juni]] [[2004]], organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
== Keterbukaan Informasi di Pengadilan ==
Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka dengan dipelopori oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (yang situsnya telah aktif sejak April 2005), situs-situs pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) dan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) pun bermunculan.
Alamat Situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI : [http://www.badilag.net www.badilag.net]
== Referensi ==
|