Niyāma: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Alfaaluska (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 4:
'''Lima Hukum Alam (Panca Niyama Dhamma)''' adalah salah satu konsep dalam ajaran [[agama Buddha]] mengenai hukum-hukum yang bekerja di seluruh alam semesta.<ref>Ikhtisar Ajaran Buddha. Oleh: Upa. Sasanasena Seng Hansen, Penerbit: Insight Vidyasena Production, September 2008</ref> Panca Niyama Dhamma terdiri atas kata ''panca'' yang artinya lima, ''dhamma'' yang artinya segala sesuatu, dan ''niyama'' yang artinya ketentuan atau hukum. Dengan demikian, Panca Niyama Dhamma berarti lima hukum universal atau hukum segala hal.<ref>Buku "Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 10". Oleh: Nasiman, Nurwito, Penerbit: Kemendikbud, Cetakan III 2017. ISBN 978-602-427-074-2. Halaman 175.</ref> Agama Buddha tidak membenarkan bahwa alam semesta diatur oleh sesosok dewa atau Tuhan.
Panca Niyama merupakan hukum abadi yang bekerja dengan sendirinya. Hukum ini bekerja sebagai hukum sebab akibat dan membuat segala sesuatu bergerak sebagaimana dinyatakan oleh ilmu pengetahuan modern, seperti ilmu [[fisika]], [[kimia]], [[biologi]], [[astronomi]], [[psikologi]], dan sebagainya. Bulan timbul dan tenggelam, hujan turun, tanaman tumbuh, musim berubah disebabkan oleh hukum ini.<ref>Buku "Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 10". Oleh: Nasiman, Nurwito, Penerbit: Kemendikbud, Cetakan III 2017. ISBN 978-602-427-074-2. Halaman 176.</ref><blockquote>Buddha ada atau tidak ada, hukum alam akan tetap ada. (Anguttara Nikaya 3.314)</blockquote>'''1.''' '''Utu Niyama (Hukum Musim).'''
'''2.''' '''Bija Niyama (Hukum Biji).'''
'''3.''' '''Kamma Niyama (Hukum Perbuatan).''' Hukum alam ini mengatur tentang perbuatan dan hasil perbuatan. Perbuatan bisa dilakukan melalui pikiran, ucapan, dan tindakan. Semua perbuatan yang dilakukan dengan kehendak (''cetana'') akan memberikan akibat. Hukum ini berkaitan dengan hukum sebab-akibat (hukum karma), berbuat baik atau buruk, begitu pula akibat yang akan didapatkan.
|