Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaikan daftar pustaka dan diksi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai
Emisi [[gas rumah kaca]] memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau [[Iklim|ikilm]], dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi.
▲== Penerapan pada emisi gas rumah kaca ==
Pada asas ini, segi ekonomi lebih ditekankan
▲Emisi [[gas rumah kaca]] memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau [[Iklim|ikilm]], dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Berdasarkan laporan [[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organisation]] (WHO) memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Disisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. <ref name=":0" />
▲== Perkembangan Implentasi ==
▲Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|title=What is the 'polluter pays' principle?|url=https://www.theguardian.com/environment/2012/jul/02/polluter-pays-climate-change|newspaper=The Guardian|date=2012-07-02|access-date=2020-01-22|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Grantham Research|last=Institute|first2=Duncan|last2=Clark}}</ref>
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.<ref>{{Cite web|url=http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En|title=THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE, OECD Analyses and Recommendations|last=|first=|date=|website=|access-date=24 Januari 2020}}</ref><ref name=":1" />
= Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi di dalam ''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja =
''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia, yang konon dianggap terjadi ketimpangan peraturan antara tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam ''Omnibus Law'' yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
Tetapi, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, ''Omnibus Law'' rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi pidana menjadi sanksi administratif.<ref>[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219142023-12-458368/kpk-cemas-omnibus-law-hapus-sanksi-pidana-korporasi-nakal "KPK Cemas Omnibus Law Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"]</ref> <ref>[https://katadata.co.id/berita/2020/02/20/walhi-sebut-korporasi-dalam-omnibus-law-punya-keistimewaan-mirip-voc "Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC"]<ref> Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut.
= Referensi =
<references />
|