Teori Stufenbau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: kongkrit → konkret
Baris 1:
'''Teori Stufenbau''' adalah teori mengenai [[sistem hukum]] oleh [[Hans Kelsen]] yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (''grundnorm'').
 
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkritkonkret (abstrak)
 
Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah [[Pancasila]]