Rukiah (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bebasnama (bicara | kontrib)
k Bebasnama memindahkan halaman Ruqyah ke Rukiah (Islam): Rujuk KBBI V
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: mantera → mantra (2)
Baris 23:
Sebagaimana dinukil dari ''"Fathul Majid"'', Imam [[As-Suyuthi]] berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat [[Allah]]. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
 
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk dapat mengkategorikan mana praktik ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang. Jika si pelaku menggunakan manteramantra-manteramantra yang tidak jelas maknanya, menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin, atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini jelas syirik. [[Ibnu Mas'ud]] radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa dia mendengar rasulullah {{saw}} bersabda,
{{cquote|إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” <ref>Hadits riwayat Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381</ref>}} Hadits ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau mantra-mantra yang mengandung kesyirikan.