= Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi di dalam ''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja =
''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, yang konon dianggap terjadi ketimpangantumpang peraturantindih antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam ''Omnibus Law'' yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
NamunSayangnya, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, ''Omnibus Law'' rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi dari yang tadinya sanksi pidana diturunkan menjadi sanksi administratif.<ref>[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219142023-12-458368/kpk-cemas-omnibus-law-hapus-sanksi-pidana-korporasi-nakal "KPK Cemas ''Omnibus Law'' Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"]</ref><ref>[https://katadata.co.id/berita/2019/12/19/kpk-sebut-hukum-ri-mundur-kalau-pidana-korporasi-dihapus-omnibus-law "KPK Sebut Hukum RI Mundur kalau Pidana Korporasi Dihapus ''Omnibus Law''"]</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191218153138-532-458075/omnibus-law-jokowi-akan-hapus-sanksi-pidana-pengusaha-nakal "''Omnibus Law'', Jokowi Akan Hapus Sanksi Pidana Pengusaha Nakal"]</ref><ref>[https://katadata.co.id/berita/2020/02/20/walhi-sebut-korporasi-dalam-omnibus-law-punya-keistimewaan-mirip-voc "Walhi Sebut Korporasi dalam Omnibus Law Punya Keistimewaan Mirip VOC"]</ref> Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut.