Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja merupakan wacana pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia baik dari dalam dan luar negeri, yang konon dianggap terjadi tumpang tindih antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, dan seolah-olah peraturan daerah dianggap memberatkan investasi. Adapun 11 poin dalam ''Omnibus Law'' yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan menjalankan usaha. Selain itu, terkait dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.
 
Sayangnya, dalam hal pengenaan sanksi, khususnya kepada korporasi (perusahaan), melalui penghapusan sanksi pidana kepada korporasi terutama apabila korporasi tersebut melakukan perusakan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatannya, ''Omnibus Law'' rupanya bertentangan dengan asas pencemar membayar, karena meringankan sanksi dari yang tadi dalam bentuk sanksi pidana diturunkan menjadi sanksi administratif atau sanksi perdata.<ref>[https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/22/perusahaan-tidak-bisa-kena-sanksi-pidana-dalam-omnibus-law "Perusahaan Tidak Bisa Kena Sanksi Pidana Dalam ''Omnibus Law''"]</ref><ref>[https://nasional.kontan.co.id/news/dalam-omnibus-law-perusahaan-hanya-dijatuhi-sanksi-perdata "Dalam ''omnibus law'', perusahaan hanya dijatuhi sanksi perdata"]</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191219142023-12-458368/kpk-cemas-omnibus-law-hapus-sanksi-pidana-korporasi-nakal "KPK Cemas ''Omnibus Law'' Hapus Sanksi Pidana Korporasi Nakal"]</ref><ref>[https://katadata.co.id/berita/2019/12/19/kpk-sebut-hukum-ri-mundur-kalau-pidana-korporasi-dihapus-omnibus-law "KPK Sebut Hukum RI Mundur kalau Pidana Korporasi Dihapus ''Omnibus Law''"]</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191218153138-532-458075/omnibus-law-jokowi-akan-hapus-sanksi-pidana-pengusaha-nakal "''Omnibus Law'', Jokowi Akan Hapus Sanksi Pidana Pengusaha Nakal"]</ref><ref>[https://katadata.co.id/berita/2020/02/20/walhi-sebut-korporasi-dalam-omnibus-law-punya-keistimewaan-mirip-voc "Walhi Sebut Korporasi dalam ''Omnibus Law'' Punya Keistimewaan Mirip VOC"]</ref><ref>[https://bisnis.tempo.co/read/1297075/jatam-keluhkan-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-di-omnibus-law "Jatam Keluhkan Pemerintah Hapus Sanksi Pidana di Omnibus Law"]</ref> Padahal, di dalam asas pencemar membayar, setiap pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan harus mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut. Salah satu contoh di antaranya adalah kasus kebakaran hutan di Riau, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para penyedia kredit menghentikan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab dalam kerusakan hutan di Riau tersebut.<ref>[https://www.alinea.id/nasional/ojk-diminta-ikut-turun-tangan-hentikan-karhutla-b1Xo49oDr "OJK diminta ikut turun tangan hentikan karhutla"]</ref><ref>[http://jikalahari.or.id/kabar/selain-seremonial-pemerintah-cegah-karhutla-ojk-perlu-garang-terhadap-perbankan-penyalur-kredit-untuk-korporasi-pembakar-hutan-dan-lahan/ "Selain Seremonial Pemerintah Cegah Karhutla: OJK Perlu Garang Terhadap Perbankan Penyalur Kredit Untuk Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan"]</ref><ref>[https://www.liputan6.com/bisnis/read/4066958/ojk-harus-ungkap-daftar-kreditur-yang-bakar-hutan "OJK Harus Ungkap Daftar Kreditur yang Bakar Hutan"]</ref><ref>[https://www.merdeka.com/uang/ojk-didesak-buka-data-bank-beri-modal-ke-perusahaan-terindikasi-kebakaran-hutan.html "OJK Didesak Buka Data Bank Beri Modal ke Perusahaan Terindikasi Kebakaran Hutan"]</ref>
 
= Referensi =