Karantina di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 27:
 
===== Pembatasan sosial berskala besar =====
[[Pembatasan sosial berskala besar]] (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.{{sfn|UU 6/2018|loc=Pasal 1 angka 11}} Dalam rangka menangani [[penyakit koronavirus 2019]], pemerintah telah menerbitkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu [[Provinsi di Indonesia|provinsi]] atau [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]] tertentu dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 2 ayat (1)}}
 
Wilayah yang akan ditetapkan sebagai PSBB harus memenuhi kriteria berupa jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 3}} Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.{{sfn|PP 21/2020|loc=Pasal 4 ayat (1)}}
 
=== Sejarah ===