Badan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 31:
 
== Badan Hukum di Indonesia ==
Di [[Indonesia]] bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah [[Belanda]]. Adabentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh: Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh: Maatschap/Mitra, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV). Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misalnya sebutan untuk Perseroan [[Firma]], [[Perseroan Komanditer]] dan [[Perseroan Terbatas]]) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan [[perusahaan]] secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.<ref>[https://www.scribd.com/doc/17887534/Badan-Hukum-Dan-Kedudukan-Badan-Hukum]</ref>
 
== Referensi ==