Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Cabut navbox
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
|6|| Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 1 huruf f}} Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 11}}
|}
 
== Ancaman hukuman ==
Pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4971961/anies-ungkap-pidana-maksimal-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta-untuk-pelanggar-psbb|title=Anies Ungkap Pidana Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB|last=|first=|date=|website=detiknews|language=|access-date=2020-04-16}}</ref> Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
 
== Referensi ==