Pengguna:Suharyanto Sumarto/Glosarium COVID-19: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Cleanup}}, {{Cleanup reorganize}}, {{Copy edit}} dan {{Refimprove}} tags (dalam {{multiple issues}}) tag to article (TW)
Maaf, kesalahan :(
Baris 1:
Glosarium adalah : (1) Daftar kata yang sulit dipahami, usang, tidak lazim, khusus,teknik atau dialektis atau yang lainnya yang berhubungan dengan sebuah subjek, disertai dengan definisi, lazimnya disusun menurut abjad. (2) Kumpulan sinonim ekuivalen dalam lebih dari satu bahasa. <ref>{{Cite book|title=Kamus ilmu perpustakaan dan sains informasi|last=Sulistyo-Basuki|first=|date=2018|publisher=Sagung Seto|isbn=978-602-271081-3|location=Jakarta|pages=219|url-status=live}}</ref>. Glosarium COVID-19 merupakan daftar kata khusus yang berkaitan dengan pemberitaan tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.Pendekatan kata menggunakan pendekatan kata demi kata. Glosarium COVID-19 disusun berdasarkan abjad dan diambil dari berbagai sumber, terutama dari sumber peraturan perundang-undang tentang penanganan COVID-19. Glosarium COVID-19 disusun oleh Suharyanto, Pustakawan Perpustakaan Nasional dan juga Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Komisi Penerbitan.
{{Multiple issues|
 
{{Cleanup|reason=Masih banyak berantakan |date=April 2020}}
{{Cleanup reorganize|date=April 2020}}
{{Copy edit|for=Perapihan dan bukti |date=April 2020}}
{{Refimprove|date=April 2020}}
}}
{{Manual|date=April 2020}}
Glosarium adalah : (1) Daftar kata yang sulit dipahami, usang, tidak lazim, khusus,teknik atau dialektis atau yang lainnya yang berhubungan dengan sebuah subjek, disertai dengan definisi, lazimnya disusun menurut abjad. (2) Kumpulan sinonim ekuivalen dalam lebih dari satu bahasa. <ref>{{Cite book|title=Kamus ilmu perpustakaan dan sains informasi|last=Sulistyo-Basuki|first=|date=2018|publisher=Sagung Seto|isbn=978-602-271081-3|location=Jakarta|pages=219|url-status=live}}</ref>. Glosarium COVID-19 merupakan daftar kata khusus yang berkaitan dengan pemberitaan tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.Pendekatan kata menggunakan pendekatan kata demi kata. Glosarium COVID-19 disusun berdasarkan abjad dan diambil dari berbagai sumber, terutama dari sumber peraturan perundang-undang tentang penanganan COVID-19. Glosarium COVID-19 disusun oleh Suharyanto, Pustakawan Perpustakaan Nasional dan juga Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Komisi Penerbitan.
 
 
Baris 41 ⟶ 35:
 
''Lihat'' '''Badan Nasional Penanggulangan Bencana'''
 
 
 
Baris 106 ⟶ 101:
Penentuan jenis penyakit dengan cara meneliti (memeriksa) gejala-gejalanya <ref>{{Cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/|title=Pencarian - KBBI Daring|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
'''Dinas Kesehatan-COVID-19'''
'''Dinas Kesehatan-COVID-19''' <ref>{{Cite web|url=https://bnpb.go.id/|title=Badan Nasional Penanggulangan Bencana|last=Ariansyah|first=Aldi|website=BNPB|language=id-ID|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
(1)    Dinkes (2) merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati (3) Peran dalam pencegahan Covid-19:<ref>{{Cite web|url=https://bnpb.go.id/|title=Badan Nasional Penanggulangan Bencana|last=Ariansyah|first=Aldi|website=BNPB|language=id-ID|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
a.   Melakukan pemantauan dan analisis kasus ILI dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dan ISPA Berat
Baris 166 ⟶ 161:
 
Penyakit menular pada saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus,<ref>{{Cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Flu|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
 
 
Baris 173 ⟶ 169:
 
(1)  Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang ''tentang'' Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (2) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020. <ref>{{Cite web|url=https://bnpb.go.id/|title=Badan Nasional Penanggulangan Bencana|last=Ariansyah|first=Aldi|website=BNPB|language=id-ID|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
 
 
Baris 214 ⟶ 211:
 
 
 
'''<big>K</big>'''<ref>{{Cite book|title=Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Thaun 2018 tentang karantina kesehatan|last=Indonesia|first=|date=2018|publisher=Indonesia|isbn=|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref>
'''<big>K</big>'''
 
'''Karantina'''
 
Adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar  penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemugkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.<ref>{{Cite book|title=Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Thaun 2018 tentang karantina kesehatan|last=Indonesia|first=|date=2018|publisher=Indonesia|isbn=|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref>
 
'''Karantina Rumah'''