Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
'''Hukum Syirkah'''
 
Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad S.A.Wshallallahu 'alaihi wasallam berupa taqrir (ketetapan) terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad S.A.Wshallallahu 'alaihi wasallam membenarkannya. Sabda Beliau sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan, “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.wshallallahu 'alaihi wasallam tentang tindakan kami. Baginda menjawab:
“barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar”
Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi
Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan:
“Rasulullah sawshallallahu 'alaihi wasallam pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”
 
'''Rukun Syirkah'''