Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 6}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
=== Pembatasan kegiatan sosial dan budaya ===
Baris 20:
=== Pembatasan moda transportasi ===
Pembatasan dikecualikan pada sarana
=== Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan ===
|