Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 14:
 
=== Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum ===
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 6}} Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah ragaolahraga.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat 7}} Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (8)}}
 
=== Pembatasan kegiatan sosial dan budaya ===
Baris 20:
 
=== Pembatasan moda transportasi ===
Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasitransportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpangantarpenumpang serta sarana transpotasitransportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (10)}}
 
=== Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan ===