Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya
Asas pencemar membayar (''polluter pays principle'') bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What is the polluter pays principle?|website=Grantham Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=2020-01-07}}</ref> Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.<ref>{{Cite web|url=https://www.cbd.int/doc/ref/rio-declaration.shtml|title=Rio Declaration on Environment and Development|last=Unit|first=Biosafety|date=2006-11-13|website=www.cbd.int|language=en|access-date=2020-01-22}}</ref> = Dasar Hukum =
|