Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan (Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997). Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, di mana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya, biasanya dianggap bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23/1997).
 
Asas pencemar membayar (''polluter pays principle'') bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What is the polluter pays principle?|website=Grantham Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=2020-01-07}}</ref> Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.<ref>{{Cite web|url=https://www.cbd.int/doc/ref/rio-declaration.shtml|title=Rio Declaration on Environment and Development|last=Unit|first=Biosafety Unit|date=13 November 2006-11-13|website=www.cbd.int|language=en|access-date=22 Januari 2020-01-22}}</ref>
 
= Dasar Hukum =
Baris 10:
 
= Perkembangan Implentasi =
Pada asas ini, segi ekonomi lebih ditekankan dari segi hukum, karena di dalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=7 Januari 2020-01-07}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|title=What is the 'polluter pays' principle?|url=https://www.theguardian.com/environment/2012/jul/02/polluter-pays-climate-change|newspaper=The Guardian|date=2 Juli 2012-07-02|access-date=22 Januari 2020-01-22|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Grantham Research|last=Institute|first2=Duncan|last2=Clark}}</ref> [[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.<ref>{{Cite web|url=http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En|title=THE POLLUTER-PAYS PRINCIPLE, OECD Analyses and Recommendations|last=|first=|date=|website=|access-date=24 Januari 2020}}</ref><ref name=":1" />
 
= Dampak Negatif Penghapusan Sanksi Pidana Korporasi Pada ''Omnibus Law'' Cipta Lapangan Kerja =