Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Asas pencemar membayar''' atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan (Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997). Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, di mana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya, biasanya dianggap bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 23/1997).
Asas pencemar membayar (''polluter pays principle'') bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.lse.ac.uk/GranthamInstitute/faqs/what-is-the-polluter-pays-principle/|title=What is the polluter pays principle?|website=Grantham Research Institute on climate change and the environment|language=en-US|access-date=7 Januari 2020
= Dasar Hukum =
|