Tempat kejadian perkara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Syman51 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ilmu forensik}}
 
'''Tempat Kejadian Perkara''' yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu [[tindak pidana]] dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang [[bukti]] yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.<ref>{{cite|title=TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA|journal=PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009|date=14 September 2009|location=Jakarta|url=https://www.polri.go.id/pustaka/pdf/PERATURAN%20KAPOLRI%20NOMOR%2010%20TAHUN%202009%20TENTANG%20TATA%20CARA%20DAN%20PERSYARATAN%20PERMINTAAN%20PEMERIKSAAN%20TEKNIS%20KRIMINALISTIK%20TEMPAT.pdf}}</ref>
 
== Referensi ==