Jurnal Ilmu Perpustakaan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k penambahan link nama tempat
k penyuntingan referensi dan kalimat
Baris 1:
'''Pendahuluan'''
Tulisan ini akan membahas tentang jurnal ilmiah perpustakaan, [[Dokumentasi]], informasi, dan [[Kearsipan]] di Indonesia. Pada saat ini terdapat 50 jurnal ilmiah perpustakaan, dokumentasi, informasi, dan kearsipan. Dan yang telah mendapatkan Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) sebanyak 19 jurnal. Tulisan dibagi menjadi 5 bagian, yaitu 1. Pendahuluan, 2. Pengertian ilmu perpustakaan, [[Jurnal ilmiah]]<nowiki/>ju, 3. Akreditas junal ilmiah nasional, 4. Jurnal ilmu perpustakaan, 5. [[Jurnal Ikatan Pustakawan Indonesia
 
'''Pengertian'''
 
Pengertian [[Ilmu perpustakaan]] (''Library science'') menurut [[Sulistyo Basuki]] (2018) "Adalah pengetahuan dan ketrampilan memilih, memperoleh, mengorganisasi, menyimpan, temu kembali dan mendayagunakan informasi terekam dalam semua format guna memenuhi permintaan dan kebutuhan informasi komunitas pemakai. Kadang-kadang disebut ilmu informasi, ilmu perpustakaan dan informasi serta ilmu informasi dan perpustakaan"<ref>Sulistyo-Basuki. (2018).''Kamus Istilah Perpustakaan''. Jakarta : SagungsetoSagung Seto</ref>. Sedangkan pengertian [[Jurnal ilmiah]] adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.<ref>Indnesia. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, (2018). ''Pedoman akreditasi jurnal ilmiah Indonesia''. Jakarta : Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan</ref>. Dari dua pengertian tersebut dapat didefinisakan bahwa jurnal ilmu perpustakaan adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah di bidang perpustakaan yang diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak. Dalam tulisan ini pembahasan tidak terbatas pada ilmu perpustakaan saja, melainkan dari ilmu lainnya yang serumpun, seperti dokumentasi, informasi dan kearsipan.
 
'''Akreditas junaljurnal ilmiah nasional'''
 
Akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia diatur didalam Permenristekdikti nomor 9 tahun 2018 tentang akreditasi jurnal ilmiah nasional. Dan dijabarkan didalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah nasional 2018. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjamin mutu jurnal ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah. Sedangkan pengertian akreditasi jurnal ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah<ref>{{Cite web|url=http://arjuna.ristekdikti.go.id/about/regulations|title=Peraturan akreditasi jurnal|last=Indonesia|first=Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan|date=2018|website=Akreditasi Jurnal Nasional|access-date=26 April 2020}}</ref>
Baris 258:
 
# Data berdasarkan peringkat dari 19 jurnal terakreditasi adalah 2 Jurnal mempunyai peringkat 2 -- 5 jurnal mempunyai peringat 3 -- 7 jurnal mempunyai peringkat 4 -- 3 jurnal mempunyai peringkat 5 -- dan 2 jurnal mempunyai peringkat 6. Hal ini menunjukkan bahwa jurnal ilmia perpustakaan, informasi, dokumentasi, dan kearsipan palingan banyak berada pada peringkat 4.
# Data berdasarkan nama penerbit dari 19 jurnal adalah 15 jurnal diterbitkan oleh perguruan tinggtinggi --, 2 jurnal diterbitkan oleh lembaga -- 2 jurnal diterbitkan oleh asosiasi. Hal ini menunjukkan bahwa penerbita jurnal ilmia paling banyak diterbitkan oleh perguruan tinggi
# Data berdasarkan provinsi penerbit dari 19 jurnal adalah 6 jurnal dari [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] -- 3 Jurnal dari [[Jawa Barat]] -- 2 jurnal dari [[Jawa Tengah]] -- 2 jurnal dari [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] -- 3 jurnal dari [[Jawa Timur]] -- 1 Jurnal dari [[Sulawesi Selatan]] -- 2 jurnal dari[[Sumatra Utara]]
 
Baris 274:
 
Informasi tentang jurnal IPI dapat dilihat melalui web Jurnal IPI <nowiki>http://ipi.web.id/jurnal/index.php/jurnalipi</nowiki>.
 
(Suharyanto, Pustakawan Perpusnas.Komisi Penerbitan PP-IPI 2018-2021)
----<br />