Hidayatullah (organisasi): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 46:
=== Baitul maal Hidayatullah ===
{{utama|Baitul Maal Hidayatullah}}
[https://www.bmh.or.id/ Baitul Maal Hidayatullah] (BMH) adalahMerupakan lembaga diamil bawah Hidayatullahzakat yang berfungsibergerak dalam mengelolapenghimpunan dana [[zakat]]Zakat, [[infaq]], [[shadaqah]]sedekah, Wakaf dan [[wakaf]]Hibah ummat.berikut Baituldana Maalsosial Hidayatullahkemanusiaan (BMH)dan mendapatCorporate pengukuhanSocial sebagaiResponsibility lembaga(CSR) amilperusahaan, zakatdan nasionalmelakukan distribusi melalui Suratprogram Keputusanpendidikan, Menteridakwah, Agamasosial Republikkemanusiaan Indonesiadan No.ekonomi 538secara tahun [[2001]]nasional.
 
BMH hadir Kantor layanan LAZNAS BMH hadir di 30 Provinsi dengan unit penghimpunan (UPP) zakat,infak dan sedekah mencapai 97 se Indonesia. Kami wujudkan semua sebagai komitmen untuk menjadi perantara kebaikan, memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ZISWAF menuju Indonesia yang lebih bermartabat.
BMH mengelola dana milik ummat yang dipercayakan kepada Hidayatullah untuk disalurkan bagi pemberdayaan ummat, memajukan lembaga-lembaga pendidikan maupun sosial, memajukan dakwah Islam, mengentaskan kaum dhuafa (lemah) maupun mustadh’afin (tertindas).
 
Kiprah program BMH dari hasil pengelolaan zakat telah melintasi berbagai daerah di Indonesia, setidaknya 580 Pesantren telah eksis dan berkiprah, 5.213 Dai Tangguh telah meyebar seantero nusantara, ribuan keluarga dhuafa telah terberdayakan dan mandiri, ribuan anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak.
Kini [http://www.portalbmh.com Baitul Maal Hidayatullah] telah memiliki 30 kantor perwakilan dan 144 jaringan pos peduli (mitra).
 
Semua dedikasi dan kiprah BMH tersebut merupakan mahakarya dukungan semua pihak yang telah mempercayakan ZIS nya melalui [https://www.bmh.or.id/ Baitul Maal Hidayatullah]. Tak heran jika Desember 2015, BMH resmi dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS oleh Kementrian Agama RI dengan SK No. 425 Tahun 2015 dan sesuai ketentuan UU Zakat No. 23/2011.
 
<br />
 
== Majalah Suara Hidayatullah ==