Subjek hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 103.116.203.154) dan mengembalikan revisi 15608552 oleh Mimihitam
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Subyek hukum''' adalah bukan main pemegang [[hak]] dan [[kewajiban]] menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].{{cn}}