Subjek hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 36.72.218.69 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aldiagung
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Subyek hukum''' adalah bukan main pemegang [[hak]] dan [[kewajiban]] menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].{{cn}}