Subjek hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan 36.72.218.69 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aldiagung Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Subyek hukum''' adalah
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].{{cn}}
|