Trans TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 256:
Hal tersebut membuat Trans TV mendapat peringatan dari Dirjen Postel pada 21 April 2006 karena Trans TV tidak memiliki izin resmi untuk mengudara di Purwokerto dan Sekitarnya. Namun, pada waktu itu Trans TV masih mengudara di Purwokerto menggunakan kanal yang sama (43 UHF), sehingga masyarakat disana tidak dapat menerima Trans TV dan TPI dengan gambar yang jelas.
 
Kemudian pada September 2007, Dirjen Postel memberi peringatan final untuk Trans TV karena Trans TV masih bersiaran di PurwokwetoPurwokerto menggunakan kanal yang sama yang sebelumnya telah diberikan kepada TPI oleh Ditjen Postel. Hal tersebut dapat diselesaikan dengan penertiban frekuensi secara nasional.<ref>[http://sdppi.kominfo.go.id/berita-peringatan-final-bagi-transtv-untuk-tidak-menggunakan-kanal-frekuensi-43-di-26-1716 Peringatan Final Bagi Trans TV Untuk Tidak Menggunakan Kanal Frekuensi 43 di Purwokerto Yang Mengakhiri Persengketaan Panjang Dengan TPI]</ref>
 
 
== Lihat pula ==