Trans TV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 256:
Hal tersebut membuat Trans TV mendapat peringatan dari Dirjen Postel pada 21 April 2006 karena Trans TV tidak memiliki izin resmi untuk mengudara di Purwokerto dan Sekitarnya. Namun, pada waktu itu Trans TV masih mengudara di Purwokerto menggunakan kanal yang sama (43 UHF), sehingga masyarakat disana tidak dapat menerima Trans TV dan TPI dengan gambar yang jelas.
Kemudian pada September 2007, Dirjen Postel memberi peringatan final untuk Trans TV karena Trans TV masih bersiaran di
== Lihat pula ==
|