Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: jv:Nagari
Mssetiadi (bicara | kontrib)
k m +su
Baris 27:
Kabinet [[Mohammad Natsir|Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di provinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat sekarang. Dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas.
 
Tahun [[1974]] [[Gubernur]] [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat Kepala Nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang Pemerintahan Desa, sistem Nagari dihilangkan, dan dan jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan Wali Nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[Kepala Desa]].
 
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. Perda No. 13 [[1983]] mengatur tentang pendirian Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
Baris 51:
 
[[jv:Nagari]]
[[su:Nagari]]