Patmaraga
Bergabung 2 Mei 2020
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 34:
====== '''Kemenangan Perdata untuk Perjuangan Upaya PK''' ======
Setelah bebas Zainal Abidin datang ke kantor pengusaha tersebut dan dikenalkan dengan adiknya bernama Harry Jansyah Limantara. Selama pergaulan dengan Harry Jansyah Limantara memberikan pengalaman baru dalam bidang hukum karena kedua pengusaha tersebut sering berperkara Hukum Perdata. Dari teman baru Harry Jansyah Limantara kemudian Zainal Abidin dapat mengenal pengacara-pengacara dan sering mendengar pengalaman berperkara Harry Jansyah Limantara saat makan bersama-sama pengacaranya. Tahun berjalan demi tahun selama pergaulan dengan Harry Jansyah Limantara yang nanti kadang datang dari kota domisilinya di Surabaya ke Banjarmasin, dan selalu mengajak jalan bersama dalam satu mobil untuk berbagai urusan akhirnya membuka wawasan dan langkah Zainal Abidin untuk membuat Upaya Hukum Gugatan Perdata dalam membela hak tanah miliknya dan berencana untuk menjadikan hasil putusannya nanti sebagai novum dalam PK nya terhadap kedua Putusan Pidananya dahulu. Maka pada tanggal 4 April 2019 Zainal Abidin mendaftarkan Gugatan Perdata dengan mendapatkan register perkara No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm yang merupakan manuver untuk berperkara dengan keluarga Bambang CS dengan cara terlebih dahulu menggugat ahliwaris Alan Dharmawan karena ingin menguasai tanah almarhum orangtuanya secara keseluruhan tanpa mempedulikan kepemilikan Zainal Abidin. Dengan perkara perdata tersebut maka keluarga Bambang CS. yang pernah memenjarakan Zainal Abidin dapat dikalahkan, maka ruang upaya hukum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) karena ada novum atas putusan tersebut memberikan peluang besar kepada Zainal Abidin untuk PK agar rehabilitasi nama baiknya atas kekalahan di hukum pidana dapat dimenangkan kembali atas musuh-musuh hukumnya yang selama sepuluh tahun tadi merasa menang. Namun di Perkara Perdata di bawah perkara No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm fakta-fakta hukum sebenarnya telah terungkap. Zainal Abidin dapat mengalahankan praktisi hukum yang sampai menyandang titel master Hukum dan Doktor Hukum sebagai legal hukum keluarga para ahliwaris alhamrhum Kolonel Soeparmo Joedhoprajitno.
[[Kategori:Tokoh]]
__INDEKS__
|