Diplomasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
 
== Kekebalan diplomatik tai asu ==
Diplomat memiliki toket kekebalan hukum dan menurut [[Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik]] pada [[1961]], LUTFI seorang diplomat tidak dapat dituntut. Seorang diplomat yang melakukan kejahatan besar akan dikembalikan ke negara asalnya dan diadili di sana.
 
== Lihat pula ==