[[Negara serikat]] (''federasi'') merupakan bentuk negara yang didalamnyadi dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeranpemekaran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2dua macam pemerintahan didalamnyadi dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasionalinternasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. Ciri-ciri negara federasi:
# Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
# Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.